Sistem dan prosedur pegelolaan barang milik daerah harus terintegrasi antar perangkat daerah (PD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Tujuannya supaya permasalahan aset daerah dapat diminimalisasi.
Wakil Bupati Barsel Ibu Satya Titiek Atyani Djoedir mengatakan,“Kepada perangkat daerah, khusunya bagi pejabat atau aparat pengelola barang, nantinya dapat memberi kontribusi terhadap tersedianya SDM aparatur yang dapat melaksanakan pengelolaan barang milik daerah yang efisien, efektif, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan,” disampaikan Selasa 7 Juli 2020 kemarin.
Menurut Ibu Wakil Bupati Barsel, pengelolaan barang milik daerah merupakan hal yang sangat penting dan strategis dalam rangka meningkatkan kualitas aparatur pemerintah.
Sebab kualitas dan kemampuan aparatur pemerintah merupakan hal yang sangat menentukan dalam upaya melaksanakan seluruh tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien.
Ibu Wakil bupati menegaskan, yang harus diperbaiki oleh semua perangkat daerah yakni kurangnya mengiventarisasi dan menilai kembali aset tetapnya. Karena selama ini, pencatatan aset hanya dari belanja modal.
Seharusnya belanja modal sebesar harga aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pendapatan/pembangunan aset, sampai siap digunakan.
“Ini menjadi perhatian khusus kita agar aparatur pengolola barang milik daerah lebih meningkatkan kempauannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah,” tegas beliau.
Menurut Ibu Wakil Bupati, langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan barang daerah sesuai dengan perundang-undangan, yakni sikap mental, perilaku dan kejujuran hal utama yang harus dimiliki oleh seorang aparatur.